Connect with us

Penyidikan

Periksa Direktur Bahana Sekuritas, KPK Dalami Investasi Menyimpang Taspen

Skema investasi PT Taspen yang menyimpang melalui keterangan Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah .

Published

on

Jakarta, Pantausidang – Penyidik mendalami soal pengaturan skema investasi PT Taspen yang menyimpang melalui keterangan Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah .

Hal tersebut dikatakan oleh jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto terkait hasil pemeriksaan KPK kepada para saksi. Minggu, 9 Maret 2025.

“Mendalami terkait pengaturan skema investasi taspen yg menyimpang, “ ujarnya.

Menurut Tessa permintaan keterangan yang sama juga terhadap saksi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH, Fadlul Imansyah.

Sementara itu KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Agen Manulife, Andreana Manulang serta Eks Direksi PT. Asta Askara Sentosa, Agung Cahyadi Kusumo.

Karena keduanya tidak hadir pada pemanggilan KPK.

Adapun perkembangan kasusnya antara lain;

Dalam serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan pada 16 dan 17 Januari 2025, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai, dokumen, dan aset properti.

Itu hasil menggeledah empat lokasi di Jabodetabek, yakni dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.

Lalu, lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp100 juta, dokumen-dokumen terkait, serta barang bukti elektronik.

KPK juga telah menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan dengan nilai total sekitar Rp20 miliar. Apartemen-apartemen tersebut milik tersangka.

Penggeledahan Sebelumnya.

Sebelumnya pada 8 dan 9 Januari 2025, KPK juga menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta.

Pihak KPK kemudian menemukan bukti uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing.

Antara lain dalam bentuk USDolar, Singapura Dolar, Poundsterling, Won, dan Bath thailand.

KPK juga mengamankan tas-tas mewah, dokumen kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Eks Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih (ANSK).

Kasus bermula Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food 2 atau SIA-ISA 02, senilai Rp.200 miliar.

Tapi Sukuk yang terbit dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk pada Juli 2018 itu, PT Pefindo selaku lembaga pemeringkat memberikan status “idD” atau tidak layak investasi terhadap SIA-ISA 02, karena gagal bayar kupon.

Meski telah mengetahui peringkat buruk, pada Januari 2019 ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen

A Kosasih yang mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana yang dalam pengelolaan PT Insight Investments Management (IIM).

Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, penempatan efek atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.

Lalu pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai Rp.1 triliun, pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.

KPK mengungkapkan, akibat skema investasi ini PT Taspen mengalami kerugian mencapai Rp.191 miliar plus bunga Rp.38,78 miliar.

Selain itu, beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar Rp.78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.200an miliar. karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut. *** Red

 

 

 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending