Connect with us

Saksi

Periksa Ketua Koni, KPK kembangkan Kasus di Pemkab Ponorogo

Published

on

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK  memperluas pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang menyeret Bupati nonaktif dan sejumlah pejabat

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik memanggil lima orang sebagai saksi, yaitu:

1. SHS (Sugiri Heru Sangoko) – Wiraswasta – Ketua KONI Ponorogo.

2. BAN (Bandar) – P3K Paruh Waktu Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo (Ajudan Bupati).

3. WIL (Wildan) – Ajudan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko.

4. RY (Ramli Yanto) – Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

5. YN (Yuyun) – Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami keterangan seputar dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Menurut pantauan, para saksi hadir secara bergantian sejak pagi dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang sedang disidik merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 November 2025 di Kabupaten Ponorogo. Dalam OTT tersebut, tim penyidik menangkap dan kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo nonaktif periode 2025–2030, selaku penerima suap.

Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, selaku penerima suap.

Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, selaku penerima suap.

Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan, selaku pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan tiga klaster dugaan korupsi yang menjadi fokus KPK, yaitu:

1. Suap pengurusan jabatan, di mana diduga terjadi pemberian uang agar posisi tertentu tetap dipegang atau tidak diganti.

2. Suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo.

3. Gratifikasi yang diterima pejabat maupun penyelenggara negara dari pihak swasta terkait jabatan dan proyek pemerintahan.

Total aliran uang yang diamankan dan diduga terkait dengan praktik suap mencapai angka puluhan juta rupiah, termasuk sejumlah uang tunai yang ditemukan sebagai barang bukti dalam OTT.

Perkembangan Penyidikan dan Pemeriksaan Hari Ini

Pemeriksaan saksi seperti dilakukan terhadap Sugiri Heru Sangoko, yang tercatat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan mengenai hubungan antara para tersangka dan mekanisme aliran dana terkait perkara tersebut.

KPK juga memanggil para ajudan dan ASN dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur guna mendalami dugaan keterlibatan struktural maupun administratif dalam suap jabatan dan alur pekerjaan di lingkungan pemerintahan daerah yang tengah disidik.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam penyidikan untuk memastikan keterangan yang objektif dan faktual. “Kami mengharapkan semua saksi memberikan keterangan secara jujur dan komprehensif agar konstruksi penyidikan dapat terbentuk dengan baik,” kata Budi.

 

Budi menambahkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan jika diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta hukum dalam berkas perkara.

 

Konteks Hukum

 

Atas perbuatan para tersangka, KPK menjerat mereka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang relevan, termasuk penerimaan hadiah atau janji, pemberian suap, dan gratifikasi kepada penyelenggara negara. Jika terbukti bersalah di pengadilan, para terdakwa dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending