Saksi
Perintangan Penyidikan: JPU Beberkan Dugaan Skema Terorganisir
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Ungkap Dugaan Skenario Operasi Media, Group Signal, hingga Aliran Dana dalam Sidang Perintangan Penyidikan
Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian dugaan skenario operasi media dan penggiringan opini publik dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma.
Melalui keterangan para saksi, JPU memaparkan adanya dugaan upaya terorganisir yang bertujuan memengaruhi jalannya proses hukum dalam sejumlah perkara besar, seperti kasus timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, menjelaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengindikasikan adanya pola sistematis dalam membangun narasi publik.
“Jaksa Penuntut Umum menguraikan adanya dugaan skenario operasi media yang dilakukan secara terstruktur, dengan tujuan membentuk opini publik tertentu melalui pemberitaan sepihak yang kemudian diviralkan,” ujar Anang dalam keterangannya tertulis yang masuk ke redaksi, Sabtu 10 Januari 2026.
Selain itu, JPU mengungkap keberadaan grup percakapan di aplikasi Signal yang diduga digunakan sebagai sarana koordinasi. Grup tersebut disebut berfungsi untuk menghimpun tautan pemberitaan terkait perkara tertentu sekaligus membahas langkah-langkah strategis yang berpotensi memengaruhi proses persidangan.
Anang menambahkan, JPU juga menyoroti penyelenggaraan seminar yang dinilai tidak berimbang melalui Jakarta Justice Forum. Seminar tersebut disebut menghadirkan narasumber yang cenderung menguntungkan satu pihak dan dinilai sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan.
“Dalam persidangan terungkap pula adanya aliran dana kepada salah satu saksi, dengan nilai lebih dari Rp200 juta, yang diduga berkaitan dengan upaya-upaya tertentu dalam perkara ini. Semua fakta tersebut sedang diuji secara terbuka di persidangan,” kata Anang.
JPU menegaskan, seluruh tindakan yang diuraikan dalam persidangan merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan, mulai dari operasi media, penyelenggaraan kegiatan nonlitigasi, hingga aksi demonstrasi, yang diduga bertujuan memengaruhi hasil perkara.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum. *** (Red : sumber Puspenkum Kejagung).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login