Niaga
PKPU PT Bara Prima Mandiri Jadi Alarm Risiko Sistemik Investasi Tambang

Jakarta, pantausidang- Sengketa utang yang menyeret PT Bara Prima Mandiri (BPM) ke dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memantik kekhawatiran soal kepastian hukum dan perlindungan investor di sektor pertambangan nasional.
Sebab, perusahaan yang mengelola tambang batubara seluas hampir 4.000 hektare di Kalimantan Tengah itu, resmi ditetapkan dalam status PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lewat putusan No. 21/Pdt.sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst.
Dalam berkas persidangan, tercatat dua kreditur mengajukan tagihan lebih dari Rp125 miliar. Salah satunya adalah perusahaan penanaman modal asing yang telah menjadi mitra utama BPM sejak tahap eksplorasi.
Model kemitraan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan investor eksternal selama ini menjadi tulang punggung industri tambang di Indonesia, tetapi kasus BPM menunjukkan sisi rentan dari pola tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, BPM memegang IUP Operasi Produksi yang tercatat dalam sistem MODI, dengan masa berlaku hingga 9 Juni 2026. Namun kini, masa depan tambang tersebut berada di ujung tanduk.
Proses PKPU yang sedang berjalan dapat menjadi batu sandungan dalam proses perpanjangan izin dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang akan menilai kelayakan dari sisi teknis, operasional, dan tak kalah penting posisi hukum perusahaan.
Dalam praktik operasionalnya, BPM menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, termasuk PT Petrosea Tbk dan PT Niaga Jasa Dunia.
Dalam keterbukaan informasi awal tahun ini, PT Petrosea Tbk mengakui keterlibatannya dalam proyek tambang BPM. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para mitra mengenai dampak dari kasus hukum ini terhadap kelangsungan proyek.
Salah satu kreditur utama dalam kasus ini adalah PT Zhongding International Mining Investment Indonesia (ZIMII), investor asing yang mengklaim mengalami kerugian besar akibat tindakan sepihak BPM.
“ZIMII telah mengalami kerugian signifikan dan memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum ZIMII, Lukas Rusdian dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, PT New Rise Mining (NRM) menjadi pihak yang mengajukan permohonan PKPU terhadap BPM. Kedua belah pihak memilih tidak berkomentar soal potensi dampak ekonomi, dengan alasan menghormati jalannya proses hukum.
Kasus BPM muncul di tengah tren penurunan harga batubara global, yang membuat industri ini semakin rentan terhadap konflik hukum dan kegagalan proyek.
Menurutnya, kondisi ini menciptakan iklim yang kurang kondusif bagi investor terutama asing yang mengharapkan kepastian hukum dan kontraktual dalam menanamkan modal di sektor pertambangan Indonesia.
Berdasarkan pengumuman resmi dari pengurus BPM yang dipublikasikan di media cetak pada 23 Juni 2025, batas akhir pendaftaran tagihan berakhir pada 3 Juli.
Sementara, rapat verifikasi tagihan dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2025 di bawah pengawasan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait nilai tagihan yang berhasil diverifikasi,” pungkas Lukas.
Kasus BPM menjadi cermin bahwa skema investasi tambang tanpa fondasi perlindungan hukum yang kuat berisiko menciptakan ketidakpastian sistemik.
Pemerintah pun didorong untuk mempercepat reformasi tata kelola pertambangan termasuk transparansi kontrak, pengawasan kemitraan IUP-investor, dan perlindungan terhadap pemodal yang beritikad baik.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan4 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka2 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login