Connect with us

Pledoi

Pledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE

Published

on

Jakarta, pantausidang— Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjadi saksi pembelaan panjang dan emosional dari terdakwa Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group dengan nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST, Danny membacakan nota pembelaan pribadi dan pledoi penasihat hukum bertajuk “Jalan Terjal Insan BUMN.”

Di hadapan majelis hakim, Danny menegaskan bahwa dirinya tidak berdiri semata sebagai terdakwa, melainkan sebagai insan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mengabdi di sektor energi nasional selama lebih dari dua dekade.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana (korupsi) kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” ujar Danny tegas.

Ia memohon agar majelis hakim melihat perkara ini secara utuh. Mulai dari niat di balik keputusan bisnis, tidak adanya keuntungan pribadi, hingga fakta bahwa kerugian yang dituduhkan masih memiliki ruang pemulihan melalui jalur perdata.

Danny berharap, majelis hakim dapat menjaga garis tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana, demi kepastian hukum dan keberanian profesional BUMN dalam mengabdi.

Di akhir pledoinya, Danny meminta dibebaskan (vrijspraak), atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag), seraya berharap putusan ini kelak menjadi pelindung bagi profesional BUMN agar tidak takut mengambil keputusan strategis.

Kerugian Negara Dipersoalkan

Sementara itu, Tim penasihat hukum Danny menilai dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Mereka menekankan bahwa unsur kerugian negara tidak pernah terpenuhi secara nyata oleh kliennya. Menurutnya, tidak ada aliran uang ke terdakwa.

“Bahkan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam tuntutannya mengakui tidak menemukan aliran uang atau kekayaan yang dinikmati Danny Praditya,” tutur kuasa hukum Danny, FX L Michael Shah kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Michael menegaskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi melainkan murni sengketa bisnis dan kontrak.

Advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Gas telah mengalir, dan mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia. Unsur kerugian negara tidak terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, Michael menuturkan bahwa uang muka (advance payment) sebesar USD15 juta kepada IAE dicatat sebagai piutang dalam laporan keuangan PGN 2020 dan dinyatakan masih dapat dipulihkan.

Menurut Michael, kerugian yang dihitung lebih merefleksikan konsekuensi pemutusan kontrak sepihak dan dinamika bisnis, bukan akibat perbuatan melawan hukum Danny secara pribadi. Sebab, lanjut Michael, selama mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh, klaim kerugian negara dinilai belum final.

“Dengan demikian, secara akuntansi dan hukum, transaksi tersebut masuk kategori risiko bisnis, bukan kerugian negara yang final,” ujarnya.

Michael juga membantah ada unsur pidana korupsi terhadap kliennya. Sebab, laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar dakwaan dinilai cacat formil karena tidak memuat tanggal dan stempel resmi.

“Dokumen negara tanpa stempel adalah cacat administrasi fatal,” ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum melihat audit BPK terhadap PT PGN tidak independen karena tak mencantumkan Surat Direktorat Jenderal Migas yang memperbolehkan transaksi PT PGN dengan PT IAE.

“Laporan tersebut tidak memasukkan fakta penting berupa surat Dirjen Migas September 2021 yang justru memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu,” tandasnya.

Michael menegaskan, keputusan direksi PGN disebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, melibatkan kajian lintas divisi, serta konsultasi dengan konsultan hukum eksternal.

Sebelumnya, JPU menuntut Danny Praditya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara subsider dalam perkara dugaan korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021.

JPU menilai, Danny bersama Komisaris PT IAE periode 2006–2024, Iswan Ibrahim, merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

Kerugian itu, diduga timbul dari skema pemberian advance payment dalam kerja sama jual-beli gas dan dukungan terhadap rencana akuisisi Isargas Group oleh PGN. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Nataru 2025-2026

Trending