Connect with us

Tersangka

Polda Ungkap Penipuan Kripto Internasional

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan online berkedok investasi kripto berskala internasional dengan kerugian mencapai Rp 18 miliar

Published

on

Dua WNA Malaysia Diduga Kendalikan Scam dari Jakarta

Jakarta, pantausidang – Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan online berkedok investasi kripto berskala internasional dengan kerugian mencapai Rp 18 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua warga negara asing asal Malaysia berinisial SP dan YCF yang diduga sebagai otak dari kejahatan digital tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalankan operasinya sejak awal 2024 dengan menyasar korban dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Modus yang digunakan yakni penawaran investasi perdagangan aset kripto melalui situs palsu dan komunikasi daring yang meyakinkan.

“Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dan keingintahuan korban terhadap trading kripto. Mereka menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, padahal dana korban langsung dialihkan ke rekening yang mereka kendalikan,” ujar Roberto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat  (2/5/2025).

Roberto menyebutkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan metode yang terstruktur. Mereka menggunakan situs tiruan yang menyerupai platform trading legal, serta identitas palsu untuk meyakinkan korban.

Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku menyamar sebagai konsultan investasi atau tokoh fiktif yang ahli dalam mata uang digital.

Polisi menangkap SP dan YCF di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa laptop, puluhan kartu SIM, dan dokumen transaksi elektronik yang mengarah pada aktivitas penipuan daring lintas negara.

“Dua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan online scam internasional. Mereka sudah beraksi di beberapa negara di Asia Tenggara, dan menjadikan Indonesia sebagai basis operasional karena dianggap lebih mudah menghindari pengawasan,” katanya.

Roberto menambahkan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana yang lebih luas.

Saat ini, polisi bekerja sama dengan Interpol serta otoritas keuangan digital dari negara asal pelaku untuk membongkar jaringan secara keseluruhan.

Polisi menjerat kedua tersangka SP dan YCF dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

LATAR BELAKANG KASUS:

Kasus penipuan investasi berbasis kripto meningkat seiring tren globalisasi mata uang digital. Maraknya platform perdagangan aset kripto ilegal membuka celah bagi sindikat penipuan lintas negara.

Berdasarkan laporan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, setidaknya sudah ada puluhan laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok trading dengan kerugian variatif, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Kejahatan ini kerap melibatkan warga negara asing yang memanfaatkan kelonggaran pengawasan sistem keuangan digital serta ketidaksiapan regulasi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. *** (AAY)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending