Tersangka
Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG Subsidi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Dittipiter Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Jakarta, pantausidang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan dan penyelewengan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sejumlah wilayah. Sejumlah pelaku ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak akhir April hingga awal Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan bahwa para pelaku secara sistematis memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ilegal ini berlangsung di gudang tersembunyi dan tanpa izin resmi.
“Mereka membeli LPG subsidi dari pengecer dengan harga murah, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga komersial. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” katanya. Senin (5/5/2025).
Modus dan Lokasi Pengoplosan
Pengungkapan kasus ini berlangsung di beberapa daerah seperti Tangerang, Bekasi, dan wilayah pinggiran Jakarta lainnya. Polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindah gas, serta kendaraan pengangkut.
Menurut penyelidikan awal, aktivitas pengoplosan ini telah berjalan selama beberapa bulan dan menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku.
Para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan karena praktik pemindahan gas tanpa standar keamanan.
“Pelanggaran ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga soal keselamatan publik karena berisiko tinggi menimbulkan ledakan,” tegas Mukti.
Latar Belakang: Kesenjangan Harga dan Distribusi LPG Subsidi
Penyelewengan LPG subsidi kerap terjadi akibat disparitas harga yang tinggi antara LPG 3 kilogram (sekitar Rp18.000/tabung) dan LPG non-subsidi (bisa mencapai Rp150.000/tabung untuk ukuran 12 kg).
Ketidaktepatan sasaran distribusi juga membuka celah bagi pelaku usaha nakal untuk mengoplos gas dan menjualnya kembali dengan harga pasar.
Pemerintah menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat berpenghasilan rendah, namun lemahnya pengawasan dan pengendalian distribusi membuat mudahnya penyelewengan elpiji bersubsidi.
Tindak Lanjut Hukum dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Dittipiter Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan operasi serupa untuk menindak pelanggaran dalam distribusi energi bersubsidi. Masyarakat juga diminta turut serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik curang.
“Kami tidak akan berhenti. Ini komitmen Polri dalam menjaga hak rakyat kecil atas energi bersubsidi,” tutup Brigjen Mukti. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.