Connect with us

Ragam

Polisi Diminta Segera Limpahkan Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan

Irwansyah Nasution (foto:istmw)


“ Kemarin yang masih masuk dalam berkas itu dijerat dengan pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” katanya saat ditemui di Kantor Hukum Law Office Irwansyah Nasution dan Partners.

Dirinya mendorong agar polisi juga menambahkan lapisan pasal yakni 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.


Hal ini menyusul telah keluarnya hasil visum et repertum para korban dan beberapa luka di bagian tubuh para korban yang dapat dilihat secara kasat mata.

“ Saya juga meminta kepada kita seluruhnya organisasi profesi jurnalis dan lainnya untuk tetap mengawal dan mendukung serta bergandengan tangan agar kasus ini dapat diproses hingga ke tahap persidangan. Agar menjadi efek jera bagi aksi premanisme dan kekerasan terlebih kepada jurnalis,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami