Ragam
Polisi Diminta Segera Limpahkan Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan
“ Kemarin yang masih masuk dalam berkas itu dijerat dengan pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” katanya saat ditemui di Kantor Hukum Law Office Irwansyah Nasution dan Partners.
Dirinya mendorong agar polisi juga menambahkan lapisan pasal yakni 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Hal ini menyusul telah keluarnya hasil visum et repertum para korban dan beberapa luka di bagian tubuh para korban yang dapat dilihat secara kasat mata.
“ Saya juga meminta kepada kita seluruhnya organisasi profesi jurnalis dan lainnya untuk tetap mengawal dan mendukung serta bergandengan tangan agar kasus ini dapat diproses hingga ke tahap persidangan. Agar menjadi efek jera bagi aksi premanisme dan kekerasan terlebih kepada jurnalis,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login