Ragam
Polisi Diminta Segera Limpahkan Kasus Intimidasi Jurnalis ke Kejaksaan
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Agus Supratman meminta Kepolisian mengutamakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bersifat Lex Specialis derogat leg Generali sebagai landasan dasar hukum kasus ini.
“ Kita meminta polisi memprioritaskan landasan hukum dengan Undang-undang pers sebab saat kejadian para korban sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya yakni melakukan peliputan,” katanya.
Selain itu, Jurnalis CNN Indonesia TV ini juga mendorong Kepolisian mengusut dan meminta keterangan pihak lain yang disinyalir merupakan rekan-rekan tersangka yang saat kejadian juga diduga melakukan intimidasi dan menghalangi para Jurnalis dalam melakukan peliputan.
“ Dalam keterangan para korban dan video yang beredar juga terlihat beberapa rekanan dari tersangka di lokasi kejadian dan diduga juga turut mengintimidasi para Jurnalis. Polisi juga harus meminta keterangan dan memeriksa mereka ini,” ucap Agus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login