Connect with us

Ragam

Polsek Cilincing Tangkap 2 Pelaku Perampas HP Pengemudi Boks

Anggota Polsek Cilincing mengamankan 2 pelaku DD dan WS, karena diduga melakukan perampasan telepon genggam milik Asep, seorang pengemudi mobil Boks

Atas peristiwa yang terjadi, Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung, mengimbau kepada seluruh pengendara saat berada di ruas jalan, sebaiknya tidak menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam atau lainnya, sehingga tidak memancing kejahatan di jalan, dan menghindari terjadi kecelakaan.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Candra, dan Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung menjelaskan kepada media, bahwa kedua pelaku masih ada di lokasi, setelah pengambilan telepon genggam milik sopir mobil boks.

Dia menambahkan, para pelaku melakukan tindakan melawan hukum 3 kali dalam waktu seminggu, tapi diwilayah cilincing tepatnya di perempatan Kebon Baru itu mengaku baru pertama kali.

Ditegaskan Kompol Robinson Manurung, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KUH Pidana, dengan hukuman penjara 9 th namun khusus tersangka DD ditambah dengan subsider pasal 21 UU Darurat th 59 tentang kepemilikan senjata tajam, sehingga akan ditambah hukumannya 1/3, maka menjadi maksimal 12 tahun penjara. ***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami