Ragam
Jaksa Pengacara Negara selamatkan Aset Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp 4,7 T
mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Teknik Utama.
Pantausidang, Jakarta – Pada Kamis 17 Maret 2022, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama.
Adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 Triliun.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, penyelesaian dilakukan secara win win solusion.
“Sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 (empat) bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, dan akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak),” ujarnya.
Menurutnya untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN. *** Red (Sumber Puspenkum Kejaksaan Agung)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga4 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional


You must be logged in to post a comment Login