Tuntutan
Proyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
Jakarta, pantausidang — Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom, dengan 11 orang terdakwa. Senen 3 Maret 2026.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
11 orang terdakwa tersebut adalah ; Agus Hod, Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah, Deni Tanuwijaya, Edi Fitra, Komarudin Ibrahim, Nurhadianto, Oky Edward Wijaya, RR Dewi Palupi, dan Rudi Irawan.
Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti bersalah memperkaya diri ,orang lain dan korporasi pada pengadaan fiktif proyek Smart Unlocked Corporate Customer, manipulasi mitra/vendor, hingga kerugian keuangan negara sebesar Rp 113.986.104.600 (Rp. 113,9 Miliar).
Adapun tuntutan yang diajukan mulai dari terendah selama 7 tahun kepada RR Dewi Palupi Kencanasari, hingga tertinggi 16 tahun pidana penjara kepada Alam Hono.
Secara lengkap tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut antara lain ;
1. Agus Hod Mercun Purba, selama 14 tahun pidana penjara, denda Rp 750 juta, subsider 165 hari.
“Menyatakan terdakwa Agus Hod Mercun Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” ujar jaksa dalam pembacaan amar tuntutannya. (3/3/2026).
Kemudian pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 980 juta subsider 7 tahun penjara.
2. Herman Maulana, tuntutan 15 tahun denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Uang pengganti senilai Rp 44,5 miliar atau 7 tahun 6 bulan pidana penjara jika tidak terbayarkan.
3. Alam Hono, tuntutan 16 tahun denda Rp 750 juta subsider 165 hari dan uang pengganti Rp 7,2 miliar atau 8 tahun kurungan.
4. Andi Imansah Mukti 10 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari, uang pengganti Rp 8,7 miliar atau 5 tahun penjara.
5. Deni Tanuwijaya 12 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari, dan uang pengganti sebesar Rp 10,7 miliar atau 6 tahun penjara.
6. Edi Fitra 12 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari, uang pengganti Rp 38,2 miliar atau 6 tahun penjara.
7. Komarudin Ibrahim 9 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari, uang pengganti Rp 7,9 miliar atau 4 tahun 6 bulan penjara.
8. Nurhadianto 13 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari, uang pengganti Rp 46,8 miliar atau 6 tahun 6 bulan kurungan.
9. Oky Edward Wijaya 8 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari , uang pengganti Rp 39,8 miliar atau 4 tahun penjara.
10. RR Dewi Palupi Kencanasari 7 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari, uang pengganti Rp 40 juta atau 4 tahun penjara
11. Rudi Irawan 12 tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari. Uang pengganti Rp 39,5 miliar atau 6 tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Eks Direktur PT Post Energy (Sadikun Grup) dalam Kasus PGN-IAE
-
Dakwaan2 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut


You must be logged in to post a comment Login