Banding
PT DKI Perberat Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Diketahui, Lukas dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Perubahan vonis itu dilakukan, saat Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman website PT DKI, Kamis (7/12/2023).
Putusan tersebut, diketuk oleh majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi4 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka3 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan3 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK