Banding
KPK Ajukan Banding Vonis Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terkait hasil putusan PN Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terkait hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (27/10/2023).
Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK telah melihat belum sepenuhnya fakta hukum yang terakomodir dalam putusan Lukas Enembe di pengadilan tingkat pertama.
“Di antaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” imbuh Ali.
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan
-
Gugatan3 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Pledoi11 bulan ago
Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin