Ragam
Rektor Universitas Negeri Lampung Kena Tangkap KPK
Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung

Pantausidang, Jakarta – Rektor sebuah Universitas Negeri Lampung terkena Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan masyarakat yang diduga terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga KPK berhasil melakukan tangkap tangan para pelakunya tersebut.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa benar telah terjadi tangkap tangan terhadap beberapa orang tadi malam pada dini hari pagi.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ali Fikri menjelaskan, para pihak yang ditangkap langsung dibawa dan ditahan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
“Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” jelasnya.
Menurut Ali, tindak lanjut penanganan tangkap tangan itu berhasil menahan beberapa orang di lapangan.
“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Ali menuturkan, para penyidik masih melakukan pendalaman perkara terhadap para pelaku yang berhasil diamankan.
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” tuturnya.
Namun, Ali mengungkapkan, hingga saat ini, tim penyidik KPK belum memberikan informasi lebih dalam terkait penangkapan perkara tersebut.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar