Connect with us

Tersangka

Resmi Tersangka, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terseret Skema “Perusahaan Ibu” Rp46 Miliar

Published

on

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu soal DJKA

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” tegas Asep, Rabu (4/3/2026).

Fadia langsung digiring ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026.

KPK membongkar dugaan konflik kepentingan yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Sebagian besar karyawan ‘Perusahan Ibu’ itu ternyata Timses Bupati Pekalongan.

KPK menyebutkan, perusahaan ini didirikan oleh lingkaran terdekat Bupati, yakni suami yang kini anggota DPR RI periode 2024–2029, anak yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, serta orang kepercayaan yang ditunjuk sebagai direktur.

Menurutnya, Fadia diduga sebagai beneficial owner perusahaan tersebut. Sejak beroperasi, PT RNB aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah (RSUD) dan satu kecamatan sepanjang 2025.

Yang mengejutkan, pada 2023–2026, total transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.

Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

“Sisanya kami duga mengalir dan dibagikan ke keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi,” ungkap Asep.

KPK menduga, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB.

Meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan memilih “Perusahaan Ibu”.

Tak hanya itu, perangkat daerah juga diduga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di awal proses. Dengan begitu, PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati angka HPS.

Praktik ini dinilai melanggar prosedur pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

KPK juga mengendus kemungkinan aliran dana lain, termasuk dugaan suap atau jual beli jabatan.

“Itu yang masih kami dalami,” kata Asep.

Dalam OTT, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop. Di dalamnya ditemukan percakapan WhatsApp dalam grup bernama “Belanja RSUD”.

Grup tersebut, diduga digunakan untuk mengatur pengelolaan dan distribusi dana dari PT RNB. Setiap pengambilan uang untuk Bupati disebut dilaporkan dan didokumentasikan dalam grup itu.

Sebanyak 14 orang sempat diamankan dalam OTT di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Namun, hingga kini baru Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut dan bukan birokrat.

Ia menyebut urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah dan dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. Namun KPK menilai alasan tersebut tak berdasar.

Fadia diketahui pernah menjabat Wakil Bupati dan telah dua periode memimpin sebagai Bupati, sehingga dianggap memahami tata kelola pemerintahan dan prinsip good governance.

Bahkan, Sekda dan sejumlah pejabat disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan. Namun praktik tersebut diduga tetap berjalan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf i merupakan delik formil yang menjerat penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan yang menjadi tugas pengawasan atau pengurusannya, sebuah bentuk nyata benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

KPK menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses hukum.

Dari panggung hiburan ke pusaran OTT, perjalanan politik Fadia Arafiq kini memasuki babak paling menentukan. Publik menanti, sejauh mana kasus ini akan bergulir dan siapa lagi yang akan terseret. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending