Tuntutan
Rugikan Negara Rp100,7 Miliar, Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk, Dodi Martimbang dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dody dinilai jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Akibat perbuatan Dody, keuangan negara merugi sebesar Rp100.796.544.104,35.
“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Jaksa KPK, Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Jaksa menilai, perbuatan Dody bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar dalam kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan3 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
-
Saksi2 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI

