Tuntutan
Rugikan Negara Rp100,7 Miliar, Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk, Dodi Martimbang dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dody dinilai jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Akibat perbuatan Dody, keuangan negara merugi sebesar Rp100.796.544.104,35.
“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Jaksa KPK, Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Jaksa menilai, perbuatan Dody bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar dalam kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy1 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Wisata3 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat
-
Tersangka4 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
-
Pledoi4 minggu agoNoel Sebut Kasusnya Bentuk Serangan Balik

