Tuntutan
Rugikan Negara Rp100,7 Miliar, Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jaksa menjelaskan, Dodi tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management.
Dodi dianggap melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk melakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Perbuatan Dody dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas

