Tuntutan
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dituntut Mati
Jakarta, pantausidang- Perkara pembunuhan berantai atau serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Duloh, dan M Dede Solehudin akhirnya dituntut hukuman mati.
Sidang tuntutan ini sempat lima kali ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum mempersiapkan materi surat tuntutannya.
JPU menyatakan, ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bantargebang, Kota Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” ucap jaksa Oemar Syarif Hidayat saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

