Connect with us

Tuntutan

Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dituntut Mati

Jakarta, pantausidang- Perkara pembunuhan berantai atau serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Duloh, dan M Dede Solehudin akhirnya dituntut hukuman mati.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sidang tuntutan ini sempat lima kali ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum mempersiapkan materi surat tuntutannya.

JPU menyatakan, ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bantargebang, Kota Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” ucap jaksa Oemar Syarif Hidayat saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com