Connect with us

Tersangka

Satu ASN Kemenhub Resmi Ditahan KPK Soal Dugaan Suap DJKA

Published

on

Konpers penahanan tersangka ASN Kemenhub terkait kasus suap di DJKA

Jakarta, pantausidang- Seorang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Supriyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2022-2024.

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu saudara RS (Risna) selaku ASN pada Kemenhub,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Risna yang telah menyandang status tersangka itu, akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan, Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun Anggaran 2022–2024.

Ia ditunjuk sebagai Ketua Pokja pada Juni 2022 berdasarkan permintaan Bernard Hasibuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Bernard disebut sudah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender bersama perusahaan pendamping termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) kepunyaan Dion Renato Sugiarto.

Selanjutnya, Risna memerintahkan semua personel Pokja agar menambahkan syarat khusus dalam tender yang diduga sebagai kuncian.

“Tujuannya agar hanya kandidat tertentu saja yang dapat lolos,” ujar Asep.

Syarat itu berupa surat dukungan dari pabrikan yang mempunyai sertifikat dari Asosiasi Internasional/Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan, yakni wesel yang diproduksi bisa dipakai untuk Main Line (Jalur Raya) dan sertifikasi produksi berdasarkan standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.

“RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai ‘kuncian tender’,” ungkapnya.

Namun, PT WJP–KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang malah gagal dalam evaluasi lantaran unggahan dokumennya mengalami kesalahan. Berikutnya, PT IPA lah yang berhasil memenuhi syarat hingga dipilih sebagai pemenang tender usai perubahan skenario.

“PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan – Kadipiro dengan nilai Rp164,51 miliar,” ucap Asep.

Mirisnya, PT IPA masih menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati pihak pemenang awal.

“PT IPA diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain yaitu Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Mereka adalah ketua kelompok kerja (pokja) dalam proyek tersebut.

Asep menjelaskan, para Ketua Pokja ini berperan penting dalam mengatur perusahaan pemenang lelang. Mereka diduga membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari setiap paket proyek kepada perusahaan yang telah mereka pilih.

Dengan begitu, perusahaan tersebut bisa mengajukan penawaran yang lebih rendah dan dipastikan memenangkan lelang. Sebagai imbalannya, para tersangka menerima fee.

Menurut Asep, dalam perakara ini Hardho bertugas mengurus paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lampegan-Cianjur (2022-2023). Sedangkan Edi Purnomo mengurus perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra (2022).

Adapun Budi Prasetiyo mengurus pemilihan penyedia jasa untuk pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro (2022-2024) dan sejumlah proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending