Saksi
Sebelum Periksa Ridwan Kamil, KPK Cecar 2 Pejabat BJB di Kasus Korupsi Iklan
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalamikasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021–2023. Pada hari ini, KPK memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas para tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama sebagai berikut. Pertama, saudara IM selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Kedua, saudara PB alias IP selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi/ Marcom Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp222 miliar ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Pertama adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan tersebut.
KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil selaku mantan Gubernur Jawa Barat pada Maret lalu. Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan perangkat elektronik.
KPK menyatakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus ini setelah pemeriksaan untuk seluruh internal Bank BJB selesai dilakukan.
“Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil) terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pekan lalu.
Ridwan Kamil saat ini juga diduga sedang terkena skandal hubungan percintaan dengan seorang wanita lain bernama Lisa Mariana. Meski demikian, Ridwan Kamil telah membantah mengenai skandal percintaan ini. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login