Gugatan
Sengketa Tanah Kantor Altrak 1978 Kalbar Milik Hartati Mudya , Berujung Kasasi MA
Jakarta, Pantausidang – Proyek pembangunan Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik perusahaan dinilai telah mengangkangi 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600 atas nama Dra. Siti Hartati.
“Tanah telah dirampas oleh PT Altrak 1978 atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor PT. Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Abdul Karim SH, Kuasa Hukum Ny. Hasnah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.
Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian masalah ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
“Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Saksi4 minggu agoSaksi ungkap Google Silaturahmi dengan Menko Marves LBP dan Menkominfo Johnny G Plate
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun


You must be logged in to post a comment Login