Gugatan
Sengketa Tanah Kantor Altrak 1978 Kalbar Milik Hartati Mudya , Berujung Kasasi MA

Jakarta, Pantausidang – Proyek pembangunan Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik perusahaan dinilai telah mengangkangi 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600 atas nama Dra. Siti Hartati.
“Tanah telah dirampas oleh PT Altrak 1978 atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor PT. Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Abdul Karim SH, Kuasa Hukum Ny. Hasnah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.
Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian masalah ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
“Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login