Connect with us

Gugatan

Sengketa Tanah Teluknaga Berujung Pidana

Published

on

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang soal Kasus Tanah Teluk Naga
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka terhadap Li Sam Ronyu, Sidang Praperadilan di PN Tangerang Ditunda karena Ketidakhadiran Penyidik Polres

Tangerang, pantausidang – Proses hukum terhadap Li Sam Ronyu, nenek berusia 68 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atas tanah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.  Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka tersebut sedianya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (25/6/2025), namun ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yaitu penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami sangat kecewa. Hari ini sidang perdana praperadilan, tapi pihak Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon justru tidak hadir. Ini berpotensi menghambat proses hukum,” kata Charles Situmorang, kuasa hukum Li Sam Ronyu, kepada awak media usai sidang.

Dugaan Ketidakpatuhan pada Prosedur Hukum

Charles menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia merujuk pada Pasal 78 hingga 82 KUHAP yang mengatur batas waktu pemanggilan dan agenda sidang praperadilan.

“Seharusnya sejak permohonan didaftarkan, dalam waktu tiga hari hakim sudah memanggil pihak-pihak terkait. Lalu, sidang pertama harus digelar dalam tujuh hari. Tapi hari ini justru ditunda seminggu. Ini patut kami curigai sebagai upaya agar perkara pokok segera dilimpahkan dan permohonan praperadilan kami gugur,” ujar Charles.

Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan gelar perkara khusus kepada Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Dirwasidik) Bareskrim Polri. Hasilnya, disebutkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Tanah Dibeli Sejak 1994

Dalam perkara ini, Li Sam Ronyu dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah di Kampung Nangka, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia dituduh melakukan pemalsuan dokumen untuk mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 32 hektare.

Namun menurut kuasa hukumnya, Li Sam Ronyu telah membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Sucipto pada 1994, dan memiliki dokumen Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar kepemilikan.

“Faktanya, hingga kini belum semua saksi diperiksa, dan penyitaan terhadap enam AJB yang kami sebutkan juga belum dilakukan. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Dirwasidik,” imbuh Charles.

Sidang praperadilan terkait sengketa tanah Teluk Naga yang berujung pidana bagi nenek Proses hukum terhadap Li Sam Ronyu,

Suasan sidang Praperadilan terkait sengketa tanah Teluk Naga yang berujung pidana bagi nenek Li Sam Ronyu, terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending