Connect with us

Tuntutan

Sidang BTS, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa menilai, Irwan terbukti korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo Tahun 2020-2022

Published

on

Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, masing masing dituntut 6 tahun, 15 tahun dan 6 tahun terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo

Sebagai informasi, kasus korupsi BTS 4G ini disebut merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI,” ungkap jaksa.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Tag

Trending