Connect with us

Tuntutan

Sidang BTS, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa menilai, Irwan terbukti korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo Tahun 2020-2022

Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, masing masing dituntut 6 tahun, 15 tahun dan 6 tahun terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan selama enam tahun serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ucap JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Jaksa menilai, Irwan terbukti korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com