Connect with us

Tuntutan

Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI

Sidang BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah alasan terdakwa Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI.

Menurut jaksa, kesaksian Irwan dinilai memberikan dampak signifikan bagi jaksa untuk menguak perkara yang melibatkan Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate ini.

“(Terdakwa Irwan) telah memberikan keterangan di muka persidangan beserta bukti-bukti yang sangat signifikan yang mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar,” ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com