Tuntutan
Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah alasan terdakwa Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI.
Menurut jaksa, kesaksian Irwan dinilai memberikan dampak signifikan bagi jaksa untuk menguak perkara yang melibatkan Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate ini.
“(Terdakwa Irwan) telah memberikan keterangan di muka persidangan beserta bukti-bukti yang sangat signifikan yang mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar,” ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

