Gugatan
Sigit Soeharto Digugat Teman Sejawatnya di PN Jakarta Pusat

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan pengusaha Didi Dawis terhadap Sigit Hardojujanto dan Saiman Ernawan, dengan turut tergugat Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Gugatan ini diajukan lantaran Didi Dawis merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil akibat diduga terseret dalam konflik hukum antara kedua tergugat terkait kepemilikan saham PT Bali Ragawisata.
Pihak-pihak yang digugat antara lain, Sigit Harjojudanto (Tergugat I) Saiman Ernawan (Tergugat II), PT Bali Ragawisata (Turut Tergugat I), Lily Bintoro (Turut Tergugat II), Djie Tjian An (Turut Tergugat III), Kepala Polda Metro Jaya c.q. Kepala Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya dan Unit IV-nya (Turut Tergugat IV), dan Notaris Nelson Eddy Tampubolon, S.H. (Turut Tergugat V).
Kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan dan Ebenezer Sianipar dari kantor JV Counsellors at Law, dalam Perkara No. 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut menjelaskan duduk perkara yang melatari gugatan tersebut.
Chandra menerangkan, gugatan diajukan atas perjanjian pengikatan saham yang dibuat antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan yang berdampak pada kliennya.
“Kami menggugat karena klien kami merasa dirugikan. Klien kami sudah memberikan tanah seluas 1,3 hektare dan uang Rp9,55 miliar untuk membantu menyelesaikan masalah antara Pak Sigit dan Pak Saiman. Bahkan, sudah ada kesepakatan bersama,” ungkap Chandra usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Namun menurutnya, setelah proses penyelesaian itu, Didi Dawis justru ditarik ke dalam perkara pidana di Polda Metro Jaya, padahal kesepakatan bersama menyebutkan bahwa tidak akan ada tuntutan hukum di kemudian hari.
“Yang aneh, laporan awal Pak Sigit hanya menyasar Pak Saiman selaku terlapor. Tapi belakangan klien kami juga diikutsertakan. Kami merasa ini offside secara hukum dan klien kami sangat kecewa karena merasa seperti dijebak,” tutur Chandra.
Ebenezer juga menekankan bahwa pengujian perjanjian pengikatan saham antara Saiman dan Sigit menjadi penting di pengadilan.
Sebab, gugatan tersebut juga untuk melihat kebenaran dari Putra sulung Presiden Soeharto itu, pernah menjadi pemegang saham dan menyetorkan sejumlah uang saham di PT Bali Ragawisata (BRW) berdasarkan pengikatan saham.
“Kalau memang beliau (Sigit) klaim punya 25% saham dan saat ini PT Bali Ragawisata telah dinyatakan pailit, bagaimana pertanggungjawaban beliau sebagai pemegang saham terhadap utang-utang kepada para kreditor? Kami berharap beliau tidak hanya menuntut hak, tapi lupa terhadap kewajiban,” terang Ebenezer.
Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan keabsahan perjanjian pengalihan saham yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang saham lain.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, pengalihan saham harus melalui persetujuan pemegang saham lainnya. Tidak bisa satu pihak secara sepihak memberikan ke luar, apalagi pengalihan saham tersebut kategori nomine arrangement yang dilarang berdasarkan ketentuan UU Penanaman Modal,” jelas Chandra.
Chandra menambahkan bahwa upaya hukum ini ditempuh semata-mata karena kliennya merasa ditekan secara reputasi dan hukum, bukan karena niatan untuk memperkeruh hubungan personal yang telah terjalin baik selama ini.
“Pak Didi sebenarnya tidak ingin menggugat dan respect terhadap Pak Sigit. Tapi karena sudah memberikan apa yang diminta dan sekarang justru kena imbas hukum di Polda Metro Jaya, maka kami lakukan ini sebagai bentuk perlindungan hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat Sigit Harjojudanto, Bontor Tobing menyatakan bahwa pihaknya masih mengikuti prosedur awal sesuai ketentuan hukum perdata.
“Nanti aja dulu, ini masih proses mediasi. Kami masih dalam tahap penunjukan mediator,” singkat Bontor saat ditemui wartawan usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Saiman Ernawan memilih tidak memberikan komentar banyak.
“Saya enggak ada instruksi untuk bicara soal mediasi,” ujar kuasa hukum Saiman yang tak mau disebutkan namanya.
Sidang perdata ini akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan proses mediasi antara para pihak berperkara. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan4 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka2 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login