Connect with us

Nasional

Skandal Asmara Hakim Berujung Sanksi Berat: MA–KY Copot Hakim LTS dan DW

Published

on

Jakarta, pantausidang– Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Hasilnya, dua hakim yang terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dijatuhi sanksi berat.

Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS resmi dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara DW, hakim pada Pengadilan Negeri Sabang, dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

“Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun,” terang Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Desmihardi, Rabu (4/3/2026).

Terbukti Langgar Kode Etik Hakim

Dalam pertimbangan etik yang dibacakan di sidang terbuka untuk umum, Majelis menyatakan keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih berstatus hakim tingkat pertama dan masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.

Perbuatan tersebut l,bdinilai mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim serta melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1.

Laporan terhadap keduanya sebelumnya disampaikan ke KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

Dalam sidang,l terungkap bahwa LTS dan DW kini telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu. Keduanya juga telah menikah secara sah sejak Oktober 2024 dan berstatus suami istri sesuai ketentuan hukum.

Majelis mempertimbangkan fakta bahwa keduanya tetap memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya dan menjaga komunikasi yang baik dengan mantan pasangan.

Bahkan, mantan pasangan masing-masing hadir sebagai saksi meringankan dan membenarkan hal tersebut.

Akui dan Menyesal

Dalam pembelaannya, kedua terlapor mengakui perbuatan dan menyatakan penyesalan mendalam. Mereka berharap masih diberi kesempatan melanjutkan pengabdian di lembaga peradilan.

Majelis menilai, terdapat kesungguhan penyesalan dan menerima sebagian pembelaan. Namun, pelanggaran etik yang dilakukan tetap dikategorikan berat.

“Integritas pribadi adalah bagian tak terpisahkan dari kehormatan profesi hakim,” tuturnya.

Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi dan diikuti anggota dari unsur KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono.

Dari unsur MA hadir Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah. Para terlapor juga didampingi tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending