Connect with us

Saksi

Skandal Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Panggil Dua Saksi

Published

on

Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah terkait kasus Digitalisasi Pendidikan (Chromebook) - (dok)

Jakarta, pantausidang– Digitalisasi Pendidikan – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2025).

Mereka yang diperiksa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 atau Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 inisial MLS, dan Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 inisial SBY.

Hasil penyidikan Kejagung menyebutkan, pengadaan laptop dan perangkatnya menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun. Proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaannya diduga terjadi pemufakatan jahat.

Disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengarahkan tim teknis untuk menggunakan laptop berbasis Chrome atau Chromebook. Arahan itu kemudian menjadi rekomendasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam program digitalisasi pendidikan.

Keputusan menggunakan laptop Chromebook itu menjadi janggal. Sebab pada 2019 telah dilakukan uji coba dan hasilnya tidak efektif. Penggunaan laptop chromebook membutuhkan jaringan internet yang stabil. Sementara belum semua wilayah di Indonesia terkoneksi dengan jaringan internet.

Ketika itu sempat direkomendasikan untuk menggunakan laptop berbasis Windows, tapi ditolak. Laptop Chromebook tetap digunakan. Kajian tim teknis menyatakan Chromebook tidak cocok digunakan di daerah dengan infrastruktur internet terbatas.

“Tapi kemudian muncul dugaan adanya pemufakatan jahat untuk tetap mengarahkan pengadaan ke Chromebook,” kata Harli.

Kejagung merinci, anggaran Rp9,982 triliun itu berasal dari dua sumber. Dana dari Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung telah mengidentifikasi adanya kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp9 triliun. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending