Connect with us

Saksi

Kasus Chromebook 10 triliun Kejagung Periksa Eks Dirjen PAUD

Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook senilai hampir Rp10 triliun

Published

on

Jampidsus usut terus kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek (dok)
Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.

Jakarta, pantausidang – Kasus Chromebook – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung  memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 itu sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kelima saksi merupakan pejabat dan anggota tim teknis yang terlibat dalam perencanaan serta pelaksanaan program digitalisasi pendidikan pada periode anggaran 2019 hingga 2022. Mereka berinisial:

1. Sutanto (STN) Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada tahun 2019;

2. Hamid Muhammad (HM), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada tahun 2020;

3. KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020;

4. WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 hingga 2021;

5. AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Pemeriksaan Saksi untuk Pendalaman Kasus

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk mendalami dugaan korupsi dalam pelaksanaan program digitalisasi oleh Kemendikbudristek.

“Pemeriksaan  guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Harli melalui keterangan resmi tertulis, Selasa (3/6).

Program Digitalisasi Pendidikan merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pembelajaran berbasis teknologi, yang mencakup pengadaan perangkat TIK untuk sekolah dasar hingga menengah di seluruh Indonesia.

Meski demikian, program tersebut kini berada dalam sorotan penegak hukum menyusul dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami rangkaian proses tersebut dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan akan terus berlanjut dengan kemungkinan pemanggilan saksi lainnya yang relevan untuk mengungkap keseluruhan alur dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook senilai hampir Rp10 triliun.

Pada tahun 2020, Kemendikbudristek merancang program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung asesmen kompetensi minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah. Tim teknis awal merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kajian baru mengabaikan rekomendasi tersebut dan justru mengarahkan pada penggunaan Chromebook. Padahal, uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil yang tidak efektif karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah di Indonesia

Dugaan Penyimpangan

Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam penggantian spesifikasi teknis tersebut. Perubahan ini  tidak berdasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan, melainkan untuk mengarahkan pengadaan pada produk tertentu. Total anggaran mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) .

Proses Penyidikan

Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan. Penggeledahan di apartemen keduanya, dan sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, dan dokumen disita untuk dianalisis lebih lanjut . *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending