Connect with us

OTT

Skandal Korupsi Ponorogo: Bupati, Sekda, dan Dirut RSUD Harjono Jadi Tersangka KPK

Published

on

Tersangka pasca ott KPK di Ponorogo Jawa Timur. Dari kiri kekanan; Dirut RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, Setda Agus Pramono, Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan Swasta Sucipto.
OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo dan Sekda, Ungkap Suap Jabatan hingga Proyek RSUD Rp14 Miliar. Direktur RSUD Bayar Rp1,25 Miliar agar Tak Dicopot dari Jabatan

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco (SUG) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025, yang turut mengamankan uang tunai Rp500 juta sebagai barang bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan permintaan uang oleh Bupati Ponorogo kepada pejabat RSUD setempat.

“Kegiatan tangkap tangan ini diawali laporan pengaduan masyarakat. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya permintaan dan pemberian uang terkait jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo,” ujar Asep dalam keterangan pers, Jumat (8/11).

Kronologi dan Modus Suap Jabatan

Kasus ini berawal saat Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sukoco. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP) guna menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang pertama sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, ia juga memberikan uang sebesar Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Kemudian pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui Ninik (NNK), kerabat Bupati Sugiri.

“Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus,” ungkap Asep.

Penyerahan terakhir pada 7 November 2025 inilah yang menjadi dasar dilakukannya OTT. Dalam operasi itu, 13 orang diamankan, termasuk Bupati Sugiri, Sekda Agus, dan Direktur RSUD Yunus Mahatma.

Suap Proyek RSUD Harjono dan Gratifikasi Lainnya

Selain suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya aliran uang terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.

Dari proyek tersebut, Sucipto (SC) selaku rekanan swasta diduga memberikan “fee proyek” sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudan pribadi, dan Ely Widodo (ELW), adik kandung Bupati.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima Sugiri selama periode 2023–2025, senilai Rp225 juta dari Yunus, serta Rp75 juta dari Eko (EK), pihak swasta lainnya.

Empat Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Sugiri Sukoco (SUG) – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030

2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

4. Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono

Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yunus dalam perkara suap jabatan juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, sementara Sugiri bersama Agus Pramono diduga turut menerima suap sebagaimana pasal yang sama.

 

Penahanan dan Barang Bukti

Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta.

Sebagai barang bukti, KPK mengamankan uang tunai Rp500 juta hasil pencairan di Bank Jatim, yang rencananya akan diserahkan kepada Bupati melalui kerabatnya.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi,” tutur Asep Guntur.

Langkah Lanjut KPK

KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami akan mendalami apakah terdapat penerimaan lain, baik dalam bentuk uang maupun barang, serta menelusuri

asal-usul dan penggunaan dana yang diterima para tersangka,” ujar Asep. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending