Saksi
Skandal Pemerasan K3 Kemenaker, KPK Periksa Haiyani Rumondang

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang (HR), terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Haiyani Rumondang bukan satu-satunya sosok yang diperiksa KPK hari ini. Sebab KPK juga turut memanggil dan memeriksa pejabat Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan (NPI).
Haiyani dan Nila diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Budi mengatakan, para saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Saksi HR telah hadir sejak pukul 8:51 WIB dan saksi NPI juga hadir sejak pukul 9:22 WIB,” tutur Budi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Haiyani diduga turut menerima aliran dana haram sebesar Rp50 juta setiap minggunya.
“Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp50 juta per minggu,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2025) lalu.
Kasus ini berawal lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK menciduk 14 orang dan menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka.
Mereka adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024-2029, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025.
Lalu, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Modusnya adalah pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan. Akibatnya, biaya sertifikasi yang resminya hanya Rp275 ribu, membengkak hingga Rp6 juta di lapangan.
“Praktik ini sangat ironis dan memberatkan para pekerja, di mana biaya tersebut bisa mencapai dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR),” ungkap Setyo.
Total aliran uang haram dalam kasus ini diduga mencapai Rp81 miliar sejak tahun 2019. Duit itu mengalir ke berbagai pejabat di Kemnaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
KPK telah menyita puluhan aset mewah dari para tersangka, termasuk 25 unit mobil seperti Nissan GTR dan Land Cruiser 300, serta 7 unit motor, termasuk beberapa motor Ducati.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login