Daerah
Soal Ijin Tata Ruang PT Intan Agung Makmur Jadi Bahan ke KPK
menyerahkan bukti dokumen Izin Tata Ruang PT. Intan Agung Makmur di desa kohod kabupaten Tangerang ke KPK

“Kami ingin KPK menyelidiki untuk memastikan bahwa proses perizinan ini bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar asmudyanto.
Dugaan Terkait Politik Praktis
Penerbitan izin menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang menimbulkan pertanyaan, mengingat momentum politik seringkali untuk kepentingan tertentu.
“Jika benar ada keterkaitan antara proyek ini dan politik praktis, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap etika dan aturan hukum,” terang Asmudyanto.
Terkait aduan tersebut, sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan dugaan korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
Dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman telah mendatangi kpk dan menyerahkan terkait dokumen tanah.
“Datang ke Kejagung (untuk) menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024,”kata Boyamin Saiman, Rabu (29/1/2025). *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga3 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI