Daerah
Soal Ijin Tata Ruang PT Intan Agung Makmur Jadi Bahan ke KPK
menyerahkan bukti dokumen Izin Tata Ruang PT. Intan Agung Makmur di desa kohod kabupaten Tangerang ke KPK
Jakarta, Pantausidang – Aktivis pemerhati Korupsi Asmudyanto pada hari Jumat (31/01) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di kuningan Jakarta Selatan.
Dia mengaku menyerahkan bukti dokumen Izin Tata Ruang PT. Intan Agung Makmur di desa kohod kabupaten Tangerang ke KPK.
Selanjutnya Dia mewakili masyarakat Kabupaten Tangerang menyerahkan dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pada proyek properti PT Intan Agung Makmur di PIK 2 Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Langkah Transparansi
Sesungguhnya dokumen tersebut berisi informasi penting mengenai proses perizinan dan persetujuan proyek Real Estat seluas 3.566.423 M² dan terdapat 841 titik kordinat.
Koordinator masyarakat Kabupaten Tangerang Asmudyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mendorong transparansi,
Dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan ruang.
Asmudyanto menambahkan perizinan tersebut terbit oleh pemerintah Kabupaten Tangerang atas nama Bupati Tangerang,
Serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang tertanggal 06 Maret 2024 atau menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Nasional4 minggu agoSemangat Kartini, Perempuan Kuat Berintegritas


You must be logged in to post a comment Login