Daerah
Soal Ijin Tata Ruang PT Intan Agung Makmur Jadi Bahan ke KPK
menyerahkan bukti dokumen Izin Tata Ruang PT. Intan Agung Makmur di desa kohod kabupaten Tangerang ke KPK

Jakarta, Pantausidang – Aktivis pemerhati Korupsi Asmudyanto pada hari Jumat (31/01) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di kuningan Jakarta Selatan.
Dia mengaku menyerahkan bukti dokumen Izin Tata Ruang PT. Intan Agung Makmur di desa kohod kabupaten Tangerang ke KPK.
Selanjutnya Dia mewakili masyarakat Kabupaten Tangerang menyerahkan dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pada proyek properti PT Intan Agung Makmur di PIK 2 Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Langkah Transparansi
Sesungguhnya dokumen tersebut berisi informasi penting mengenai proses perizinan dan persetujuan proyek Real Estat seluas 3.566.423 M² dan terdapat 841 titik kordinat.
Koordinator masyarakat Kabupaten Tangerang Asmudyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mendorong transparansi,
Dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan ruang.
Asmudyanto menambahkan perizinan tersebut terbit oleh pemerintah Kabupaten Tangerang atas nama Bupati Tangerang,
Serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang tertanggal 06 Maret 2024 atau menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA