Penyidikan
Kasus Benih Lobster Naik Penyidikan Polres Pesisir Barat Lampung
tersangka berinisial MA menerima pesanan untuk mengangkut benih lobster dari seorang pelaku lainnya.

Pesisir Barat-Lampung, Pantausidang – Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilarang untuk diperjualbelikan dan dikirim ke luar negeri.
Saat ini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini.
Pengungkapan Kasusnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, ketika tersangka berinisial MA menerima pesanan untuk mengangkut benih lobster dari seorang pelaku lainnya.
Sekitar pukul 20.55 WIB, tersangka memindahkan lima boks polyfoam berisi sekitar 25.000 ekor benih lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik rekannya.
Kerugian Negara Miliaran
Namun, upaya penyelundupan ini gagal setelah kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan di sekitar Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat.
Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan kendaraan di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, lima boks berisi benih lobster, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Adapun perkiraan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp3,7 miliar.
Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka di Rutan Polres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional1 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Niaga2 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China