Saksi
Soal Kutai Kartanegara, KPK panggil Dirjen Planologi Kehutanan

Terkait Kasus yang melibatkan Rita Widyasari ini, KPK juga memeriksa Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara kementerian ESDM serta staff Keuangan PT Alamjaya Barapratama.
Jakarta, pantausidang – 3 orang saksi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus gratifikasi Kutai Kartanegara. Mereka terdiri dari dua pejabat kementerian dan satu orang dari pihak swasta.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih di Jalan Kuningan Persada Kav K4 Setiabudi Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAF (Totoh Abdul Fatah ), Direktur Penerimaan Mineral Dan Batubara ESDM ;
ATA (Ade Tri Aji Kusumah) Dirjen Planologi Kehutanan, Kementrian Kehutanan; dan
3. YF Staf Bagian Keuangan, PT Alamjaya Barapratama,” ujarnya. Kamis 25 September 2025.
Informasi yang diterima redaksi Totoh Abdul Fatah dan Yospita Feronika menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10 pagi WIB.
Sementara itu belum ada penjelasan resmi apakah Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Aji hadir memenuhi panggilan penyidik KPK .
Latar Belakang Singkat Kasus Kukar
Nama utama tersangka: Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara.
Jenis tindak pidana: gratifikasi dan suap, terkait perizinan (termasuk proyek batubara dan izin lokasi perkebunan sawit) di wilayah Kukar.
Status hukuman sebelumnya: Pada 2018 telah divonis 10 tahun penjara dan denda untuk kemenangan perkara gratifikasi + suap.
Perkembangan Kasus (2024–Awal 2025)
1. Penyitaan dana dan aset besar-besaran
Pada 10 Januari 2025, KPK menyita uang sejumlah ± Rp 350,87 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait.
Selain itu disita juga uang dalam mata asing: ± US$ 6,28 juta dari 15 rekening, dan S$ 2 juta dari 1 rekening orang terkait.
Jika dikonversi seluruhnya, total penyitaan mendekati Rp 476,9 miliar (termasuk aset tambahan seperti kendaraan, tanah, jam tangan mewah, dll).
2. Pengembangan penyidikan
KPK memeriksa berbagai pihak yang diduga terkait: perusahaan-perusahaan tambang, direktur, komisaris, dan juga pihak-perusahaan seperti PT SKN (Direktur Keuangannya) sebagai saksi dalam rangka pengembangan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Ada pemanggilan sejumlah saksi, termasuk tokoh-tokoh dan pengusaha lokal.
3. Asset recovery dan barang bukti
Selain uang, KPK menyita aset-aset fisik: puluhan kendaraan (mobil + motor), barang-barang berharga lainnya, beberapa bidang tanah, jam tangan mewah, properti, dokumen, dan elektronik.
Barang-barang sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, di Jakarta dan Samarinda.
4. Proses peradilan dan status hukuman
Walaupun Rita sudah divonis, kasus ini terus dikembangkan terkait TPPU supaya aset-aset hasil tindak pidana bisa dikembalikan ke negara.
KPK terus memperdalam aliran dana dan memeriksa pihak terkait lainnya agar pertanggungjawaban hukum makin luas.
Meskipun vonis sudah dijatuhkan, penanganan tidak berhenti — KPK melakukan tahap pengembangan (asset tracing, pendalaman pihak terkait) agar semua aliran dan aset dapat ditelusuri dan direcovery.
Ada banyak rekening dan aktor terkait sehingga kompleksitas investigasi besar.
Konversi mata uang asing, penyitaan aset bergerak dan tidak bergerak, melibatkan koordinasi berbagai pihak (BPKP, penyidik, lembaga penegak hukum lain) — prosesnya butuh ketelitian untuk bukti sah di pengadilan.
Temuan terkait aliran dana dalam kasus gratifikasi / TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
1. Penerima
Diduga aliran dana dari hasil gratifikasi per metrik ton batu bara mengalir ke beberapa pihak selain Rita, termasuk:
Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
Ahmad Ali, politisi Partai NasDem.
Robert Bonosusatya, pengusaha dengan bisnis hauling batu bara. KPK menyita sejumlah uang dan dokumen dari rumahnya sebagai bagian dari penyidikan.
2. Bentuk aliran dan aset yang disita
Aliran dana ini diwujudkan tidak selalu hanya dalam uang tunai, tetapi juga aset lainnya:
Kendaraan mewah (mobil, beberapa unit disita dari rumah Japto serta pihak terkait)
Jam tangan mewah, tas, barang elektronik mewah.
Tanah dan bangunan tersebar di beberapa lokasi.
Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Contohnya, dari kediaman Ahmad Ali dan Japto disita uang tunai senilai miliaran rupiah plus valuta asing.
3. Nilai per metrik ton batu bara
Rita diduga menerima → USD 3,3 sampai USD 5 per metrik ton batu bara.
Karena volume batu bara sangat besar, maka secara keseluruhan nilai gratifikasi bisa mengumpul ke jumlah besar. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login