Connect with us

Saksi

KPK Panggil Lagi Bupati Penajam Paser Utara Soal Gratifikasi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Published

on

Jurubicara KPK Budi Prasetyo soal TPPU Rita Widyasari dengan memanggil Bupati Penajam Paser Utara (dok)

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Mudyat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Gratifikasi di Lingkungan Kutai Kartanegara, untuk tersangka RIW (Rita Widyasari),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci terkait hal yang akan digali oleh penyidik. Sebelumnya, Mudyat juga sempat dipanggil dalam pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi kasus serupa.

Mudyat diperiksa pada Selasa (29/4). Kala itu, pemeriksaan dilakukan oleh KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 silam. Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021. Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010 Syaukani Hasan Rais ini, harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending