Dakwaan
Soal Simpanan dan Pinjaman Koperasi Indosurya, Henry Surya Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal
Tim jaksa lalu bertanya soal 23 ribu anggota yang disebut menjadi korban KSP Indosurya. Namun menurut Henry surat dakwaan jaksa keliru.

Jaksa kemudian bertanya soal dari mana Henry tahu soal jumlah simpanan dan pinjaman. Dengan nada sedikit meninggi Henry menyebut pertanyaan jaksa tidak masuk akal.
“Di mana Saudara tahu simpanan pinjaman?” tanya jaksa.
“Ya saya tahulah kan pasti ada pinjaman masa nol pak jaksa. Itu kan tidak masuk akal,” jelas Henry.
“Yang mana yang tidak masuk akal?” tanya jaksa.
“Soal ada pinjaman atau tidak. Yang jelas ada pinjaman,” ucap Henry.
Jaksa kembali bertanya mana lagi pernyataan pihaknya yang tidak masuk akal.
Henry lalu menjawab semua dakwaan jaksa tidak jelas.
“Mana lagi yang tidak masuk akal?” tanya jaksa.
“Ya dakwaan saya,” tutur Henry
“Dari jumlahnya Saudara lihat?” cecar jaksa.
“Semuanya pak jaksa, salah,” jawab Henry.
“Saudara bisa rinci mana yang salah dan benar?” tanya lagi jaksa.
“Saya sedang merincikan semua dengan PH saya dan akan saya akan masukan ke pledoi saya,” timpal Henry.
Diketahui, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun,” ujar Fadil.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login