Dakwaan
Saksi Petugas Bea Cukai Priok Tidak Pernah Menyidik Impor Baja 6 Importir Kemendag
soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai
Pantausidang, Jakarta – Terdakwa Analis Muda Perdagangan Impor Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea menegaskan bahwa peraturan menteri perdagangan soal impor baja tidak harus dengan surat penjelasan dari Dirjen Daglu Kemendag.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi keterangan dua saksi dari kabag Penindakan dan Penyidian Ditjen Bea Cukai Muhtadin dan Galih Ilham Setiawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senen petang, 2 Januari 2023.
“Barang (impor) untuk instansi pemerintah, tidak perlu sujel (surat penjelasan) dari Dirjen Daglu,” ucap Tahan Banaurea.
Dia juga menkonfirmasi pernyataan tersebut kepada kedua saksi yakni Muhtadin dan Galih Ilham Setiawan selaku Kabag Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD