Dakwaan
Saksi Petugas Bea Cukai Priok Tidak Pernah Menyidik Impor Baja 6 Importir Kemendag
soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai

Pantausidang, Jakarta – Terdakwa Analis Muda Perdagangan Impor Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea menegaskan bahwa peraturan menteri perdagangan soal impor baja tidak harus dengan surat penjelasan dari Dirjen Daglu Kemendag.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi keterangan dua saksi dari kabag Penindakan dan Penyidian Ditjen Bea Cukai Muhtadin dan Galih Ilham Setiawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senen petang, 2 Januari 2023.
“Barang (impor) untuk instansi pemerintah, tidak perlu sujel (surat penjelasan) dari Dirjen Daglu,” ucap Tahan Banaurea.
Dia juga menkonfirmasi pernyataan tersebut kepada kedua saksi yakni Muhtadin dan Galih Ilham Setiawan selaku Kabag Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan3 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA