Dakwaan
Saksi Petugas Bea Cukai Priok Tidak Pernah Menyidik Impor Baja 6 Importir Kemendag
soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai
Pantausidang, Jakarta – Terdakwa Analis Muda Perdagangan Impor Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea menegaskan bahwa peraturan menteri perdagangan soal impor baja tidak harus dengan surat penjelasan dari Dirjen Daglu Kemendag.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi keterangan dua saksi dari kabag Penindakan dan Penyidian Ditjen Bea Cukai Muhtadin dan Galih Ilham Setiawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senen petang, 2 Januari 2023.
“Barang (impor) untuk instansi pemerintah, tidak perlu sujel (surat penjelasan) dari Dirjen Daglu,” ucap Tahan Banaurea.
Dia juga menkonfirmasi pernyataan tersebut kepada kedua saksi yakni Muhtadin dan Galih Ilham Setiawan selaku Kabag Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login