Nasional
Soal Tersangka Direktur Jak TV, AJI: Ancaman Serius Bagi Kemerdekaan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers

Jakarta, pantausidang– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti dalam tuduhan obstruction of justice (perintangan penyidikan) telah melampaui batas kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau bicara soal pemberitaan, produk jurnalistik, maka acuannya adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan jelas, yang berwenang menilai atau memeriksa sebuah karya jurnalistik adalah Dewan Pers, bukan Kejaksaan,” ujar Erick dalam diskusi publik “Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Erick menyebut, langkah Kejaksaan yang langsung menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu melibatkan Dewan Pers bisa menjadi preseden buruk.
“Kalau ini sampai masuk pengadilan dan jadi yurisprudensi, ke depan media-media kritis bisa saja dijerat dengan pasal karet ini. Itu bahaya besar bagi kebebasan pers,” tandasnya.
AJI pun mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan hak masyarakat sipil untuk mengawasi proses hukum berpotensi terancam jika pasal ini terus digunakan tanpa kendali.
Erick mengaku, AJI telah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Jaksa Agung untuk membahas kasus tersebut. Setelah pertemuan itu, barulah Kejaksaan menyerahkan barang bukti berupa berita dan menganggap sebagai perintangan penyidikan.
Namun, Erick menyayangkan bahwa langkah hukum sudah terlanjur diambil sebelum mekanisme etik jurnalistik dijalankan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.