Nasional
Soal Tersangka Direktur Jak TV, AJI: Ancaman Serius Bagi Kemerdekaan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers
“Ini yang jadi persoalan besar. Kalau jurnalis saja bisa dijerat, bagaimana dengan masyarakat sipil lainnya yang ingin bersuara atau mengkritisi aparat?” keluhnya.
Erick berpandangan, Kejaksaan terlalu jauh melangkah. Sebab menurutnya, Undang-undang (UU) Pers adalah Lex Spesialis.
“Ini bukan soal benar atau salah isi beritanya. Tapi soal siapa yang berwenang menilai. UU Pers itu lex specialis. Jadi gak bisa sembarang berita langsung menjadikanya alat bukti pidana,” tutupnya.
Terus Mengawal
Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa akan terus mengawal kasus itu dan menyerukan agar aparat penegak hukum menghormati prinsip kemerdekaan pers sebagaimana termaktub dalam konstitusi dan undang-undang.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah, korupsi impor gula, dan suap vonis lepas korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Tian Bahtiar karena kesalahan pribadi. Lebih lanjut, Tian melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.
“Dia (Tian) mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). *** (AAY).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login