Connect with us

Nasional

Soal Tersangka Direktur Jak TV, AJI: Ancaman Serius Bagi Kemerdekaan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers

Published

on

“Ini yang jadi persoalan besar. Kalau jurnalis saja bisa dijerat, bagaimana dengan masyarakat sipil lainnya yang ingin bersuara atau mengkritisi aparat?” keluhnya.

Erick berpandangan, Kejaksaan terlalu jauh melangkah. Sebab menurutnya, Undang-undang (UU) Pers adalah Lex Spesialis.

“Ini bukan soal benar atau salah isi beritanya. Tapi soal siapa yang berwenang menilai. UU Pers itu lex specialis. Jadi gak bisa sembarang berita langsung menjadikanya alat bukti pidana,” tutupnya.

Terus Mengawal

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa akan terus mengawal kasus itu dan menyerukan agar aparat penegak hukum menghormati prinsip kemerdekaan pers sebagaimana termaktub dalam konstitusi dan undang-undang.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah, korupsi impor gula, dan suap vonis lepas korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Tian Bahtiar karena kesalahan pribadi. Lebih lanjut, Tian melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Dia (Tian) mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). *** (AAY).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending