Kasasi
Soal Vonis Lepas, Bos Indosurya Hormati Langkah Kasasi Jaksa

“Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana,” ujarnya.
Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya hanya sekitar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya.
“Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU,” katanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login