Vonis
Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akhirnya melepaskan Henry Surya dari tuntutan Jaksa terkait perkara pidana perbankan dalam pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa 24 Januari 2023.
Majelis Hakim pimpinan Syafruddin Ainoor Rafiek dalam pertimbangannya menilai perbuatan Henry memang terbukti tapi bukan ranah pidana tapi ranah perdata.
Sebelumnya JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun tahun pidana penjara, dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing


You must be logged in to post a comment Login