Vonis
Divonis Lepas, Bos Indosurya Janji Kembalikan Hak Kreditur dan Nasabah Koperasi
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akhirnya melepaskan Henry Surya dari tuntutan Jaksa terkait perkara pidana perbankan dalam pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa 24 Januari 2023.
Majelis Hakim pimpinan Syafruddin Ainoor Rafiek dalam pertimbangannya menilai perbuatan Henry memang terbukti tapi bukan ranah pidana tapi ranah perdata.
Sebelumnya JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun tahun pidana penjara, dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Healthy22 jam agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login