Connect with us

Ragam

Suap di Mabes Polri, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka AKBP Bambang Kayun

Menetapkan tersangka kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun

Published

on

Firli Bahuri


Tersangka BK kemudian ditugaskan menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
“Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareksrim Polri,” ucap Firli.

Terkait penetapan status Tersangka ini, atas saran lanjutan dari Tersangka BK maka ES dan HW mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Firli menambahkan, atas saran tersebut BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya.

Selama proses pengajuan pra peradilan, diduga Tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praPeradilan, sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan Tersangka tidak sah.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending