Ragam
Suap di Mabes Polri, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka AKBP Bambang Kayun
Menetapkan tersangka kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun
Tersangka BK kemudian ditugaskan menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
“Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareksrim Polri,” ucap Firli.
Terkait penetapan status Tersangka ini, atas saran lanjutan dari Tersangka BK maka ES dan HW mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Firli menambahkan, atas saran tersebut BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya.
Selama proses pengajuan pra peradilan, diduga Tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praPeradilan, sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan Tersangka tidak sah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Nasional4 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Internasional4 minggu agoMomen Pertemuan PN Jakpus, Jaksa Hunan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan Diskusi mengenai Kerjasama bidang Peradilan
-
Wisata3 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya


You must be logged in to post a comment Login