Connect with us

Ragam

Suap di Mabes Polri, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka AKBP Bambang Kayun

Menetapkan tersangka kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun

Firli Bahuri

Pantausidang, Jakarta – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) akhirnya menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan Suap dan Gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan waris PT Aria Citra Mulia (ACM), Selasa (3/1/2023).

Keterangan pers ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, pihaknya telah menemukan alat bukti cukup dan menetapkan tersangka kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun.

“Berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan Tersangka,” ujar Firli.

Ketua KPK mengungkapkan, kasus bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com