Ragam
Suap di Mabes Polri, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka AKBP Bambang Kayun
Menetapkan tersangka kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun
![Firli Bahuri](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230103-WA0055.jpg)
Pantausidang, Jakarta – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) akhirnya menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan Suap dan Gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan waris PT Aria Citra Mulia (ACM), Selasa (3/1/2023).
Keterangan pers ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, pihaknya telah menemukan alat bukti cukup dan menetapkan tersangka kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun.
“Berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan Tersangka,” ujar Firli.
Ketua KPK mengungkapkan, kasus bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI