Ragam
Suap di Mabes Polri, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka AKBP Bambang Kayun
Menetapkan tersangka kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun
Lalu, pada Desember 2016 BK diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh yang bersangkutan.
Numun pada April 2021, ES dan HW malah kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Diduga BK kembali menerima uang Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantunya, sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Ketua KPK, pihaknya terus mengembangkan kasusnya dan menduga BK juga telah menerima uang secara bertahap dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya KPK menjerat Bambang Kayun (BK) tersebut demgan sangkaan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 dan 12B Undang Undang Tipikor.
KPK juga melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur hingga 22 januari 2023 , untuk mempercepat proses perkaranya. *** Red.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP


You must be logged in to post a comment Login