Connect with us

Ragam

Suap di Mabes Polri, KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka AKBP Bambang Kayun

Menetapkan tersangka kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun

Published

on

Firli Bahuri


Lalu, pada Desember 2016 BK diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Numun pada April 2021, ES dan HW malah kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Diduga BK kembali menerima uang Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantunya, sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Ketua KPK, pihaknya terus mengembangkan kasusnya dan menduga BK juga telah menerima uang secara bertahap dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya KPK menjerat Bambang Kayun (BK) tersebut demgan sangkaan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 dan 12B Undang Undang Tipikor.

KPK juga melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur hingga 22 januari 2023 , untuk mempercepat proses perkaranya. *** Red.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending