Connect with us

Vonis

Suap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara

Published

on

Suap diberikan oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur dan Staff Sungaibudi Grup Aditya Simaputra kepada eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady senilai Rp2,5 miliar, untuk mempertahankan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Lampung

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Grup, Djunaidi Nur, dalam perkara suap terkait izin pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V.

Djunaidi yang merupakan petinggi pemilik merek Rosebrand itu divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti memberikan suap senilai Rp2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Djunaidi dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Aditya Simaputra, staf kepercayaan Djunaidi di lingkungan Sungai Budi Grup. Aditya divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Djunaidi dan Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap kepada Dicky Yuana Rady agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik suap dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, 21 Agustus 2024, Djunaidi menyerahkan uang tunai sebesar 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di sebuah restoran di Jakarta.

Tahap kedua terjadi pada 1 Agustus 2025, ketika Aditya Simaputra menyerahkan 189.000 dolar Singapura yang diduga berasal dari Djunaidi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah merek Rubicon atas permintaan Dicky.

Total nilai suap mencapai 199.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,5 miliar berdasarkan kurs yang digunakan jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menyebut uang dan fasilitas tersebut diberikan agar PT Paramitra Mulia Langgeng—anak usaha PT Sungai Budi Group—dapat mempertahankan serta melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Inhutani V. Kerja sama tersebut mencakup kawasan hutan Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung dengan luas mencapai lebih dari 55.157 hektare.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djunaidi Nur dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara Aditya Simaputra dituntut 2 tahun 4 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending