Nasional
Sugiarto Utomo bantu client untuk perkara di pengadilan pajak
Saya bantu (client). Kalau (penanganan perkara) menang dibayar, kalau kalah, saya nggak usah dibayar. Sy senang saja kalau bisa mengalahkan Bea Cukai

Pantausidang, Jakarta – Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai upaya pelayanan (jasa konsultan) terutama pada tahap awal tidak melulu dibarengi dengan kesepakatan nilai fee yang langsung dibebankan kepada client nya.
“Saya bantu (client). Kalau (penanganan perkara) menang dibayar, kalau kalah, saya nggak usah dibayar. Sy senang saja kalau bisa mengalahkan Bea Cukai,” Sugiarto Utomo mengatakan kepada Redaksi.
Ia mengaku sempat datang ke kantor perusahaan swasta nasional makanan ternak di Jakarta. Ia menawarkan jasa untuk penanganan tujuh berkas perkara di pengadilan pajak.
Rencana awal, Ia bermaksud temui direktur utama perusahaan tersebut.
“Saya akhirnya diarahkan temui chief legal officer (kepala staf hukum). Tapi dia tidak merespons penawaran saya. Akhirnya, mereka kalah. Berkas (perkara) nomor 1 – 5 kena SPKTNP (surat penetapan kembali tarif dan nilai pabean). Sementara dua perkara lagi kena TRF (tarif),” katanya.
Sebelumnya, salah seorang dari anggota direksi perusahaan produsen pakan tersebut mengaku sebagai ‘korban’ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perusahaan importir memasukkan bahan baku pakan ikan yang digolongkan barang strategis. Dengan demikian, barang yang strategis tidak dikenakan bebas PPN.
“Tapi kami kan juga sebagai pengurus asosiasi, hanya melakukan upaya dan mengikuti proses keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa terhadap perusahaan,” kata anggota Direksi tersebut.
Menurutnya, praktisi hukum tersebut salah langkah kalau ‘ngotot’ membawa berkas perkara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login