Nasional
Sugiarto Utomo bantu client untuk perkara di pengadilan pajak
Saya bantu (client). Kalau (penanganan perkara) menang dibayar, kalau kalah, saya nggak usah dibayar. Sy senang saja kalau bisa mengalahkan Bea Cukai
Pantausidang, Jakarta – Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai upaya pelayanan (jasa konsultan) terutama pada tahap awal tidak melulu dibarengi dengan kesepakatan nilai fee yang langsung dibebankan kepada client nya.
“Saya bantu (client). Kalau (penanganan perkara) menang dibayar, kalau kalah, saya nggak usah dibayar. Sy senang saja kalau bisa mengalahkan Bea Cukai,” Sugiarto Utomo mengatakan kepada Redaksi.
Ia mengaku sempat datang ke kantor perusahaan swasta nasional makanan ternak di Jakarta. Ia menawarkan jasa untuk penanganan tujuh berkas perkara di pengadilan pajak.
Rencana awal, Ia bermaksud temui direktur utama perusahaan tersebut.
“Saya akhirnya diarahkan temui chief legal officer (kepala staf hukum). Tapi dia tidak merespons penawaran saya. Akhirnya, mereka kalah. Berkas (perkara) nomor 1 – 5 kena SPKTNP (surat penetapan kembali tarif dan nilai pabean). Sementara dua perkara lagi kena TRF (tarif),” katanya.
Sebelumnya, salah seorang dari anggota direksi perusahaan produsen pakan tersebut mengaku sebagai ‘korban’ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perusahaan importir memasukkan bahan baku pakan ikan yang digolongkan barang strategis. Dengan demikian, barang yang strategis tidak dikenakan bebas PPN.
“Tapi kami kan juga sebagai pengurus asosiasi, hanya melakukan upaya dan mengikuti proses keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa terhadap perusahaan,” kata anggota Direksi tersebut.
Menurutnya, praktisi hukum tersebut salah langkah kalau ‘ngotot’ membawa berkas perkara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login