Nasional
Sugiarto Utomo bantu client untuk perkara di pengadilan pajak
Saya bantu (client). Kalau (penanganan perkara) menang dibayar, kalau kalah, saya nggak usah dibayar. Sy senang saja kalau bisa mengalahkan Bea Cukai

Komoditas pakan ikan dalam ranah direktorat jenderal perikanan budidaya (DJPB) KKP. Tapi petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pasti mengacu pada signifikansi HS (harmonized system) Code dalam kegiatan ekspor/impor, perdagangan internasional.
“DJPB pasti melihat HS Code, karena (impor bahan baku pakan) ranah internasional, dan ada aturan pajak. Kalau (praktisi hukum) counter ke Ditjen Pajak, pasti salah. Kalau mau bawa berkas ke DJPB KKP, percuma saja. KKP tidak bisa intervensi kepada Kementerian Keuangan,” kata anggota Direksi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sugiarto Utomo tetap pada pendiriannya, bahwa sengketa terhadap impor fish oil sebagai bahan baku pakan sangat penting. Selain sebagai barang strategis, bahan baku tersebut juga menentukan kelangsungan kegiatan berbagai perusahaan produsen makanan ternak di seluruh Indonesia.
“Pemerintah tidak mau bantu, (konsekuensinya) berbagai perusahaan (produsen pakan) bisa mati. Hal ini sudah menjadi sorotan Presiden Jokowi (Presiden RI, Joko Widodo). Kita terus berusaha, goal atau tidak, (asosiasi) jangan tertawa,” ujarnya
Ia juga mensinyalir, bahwa ada upaya pemindahan HS Code oleh oknum petugas. Walaupun hal tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan Pajak. HS Code yang benar sempat dipindahkan ke posisi yang tidak benar. “Itu barang lain. Ada zoom meeting mengenai HS Code yang baru,” kata Sugiarto Utomo.
Sosialisasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) berlangsung pada tanggal 31 Maret 2022 dengan zoom meeting. Sosialisasi dengan pembahasnya, antara lain direktur teknik kepabeanan R Fajar Donny Tjahyadi. Selain itu, ada juga direktur komunikasi dan bimbingan pengguna jasa, DJBC Dwi Heryanto.
“Keduanya (narasumber) teman saya. Saya sudah berpengalaman untuk tangani bea cukai selama 52 tahun, berkiprah di pengadilan pajak selama 16 tahun. Sekalipun saya dikalahkan oleh pengadilan, saya berjuang untuk menang.
Dan kenyataan saya menang untuk sengketa lain baru-baru ini. Ada dua sengketa yang dimenangkan, tetapi saya tidak mau mendahului keputusan hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa,” ujar Sugiarto Utomo.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Justitia4 minggu ago
Kronologi Oknum Letnan Dua TNI Membobol BRI Bertahun-tahun Senilai Rp65 Miliar